PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (Studi tentang Perceraian dan Poligami di Kecamatan Panakukkang Kotamadya Ujung Pandang)

Hamdar Arraiyah

Abstract


Perkawinan, menurut Undang-Undang RI
No. 1 Tahun 1974, bertujuan "membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagian dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sejalan dengan tujuan tersebut, maka UU ini
menganut prinsip untuk mempersukar tujuan
terjadinya perceraian. Disamping itu, menganut
azas monogami dan mempersukar terjadinya
poligami. Hanya dalam keadaan
tertentu saja seorang suami mendapat kesempatan
untuk mengambil isteri lagi dengan
syarat-syarat tertentu.
Menurut Baihaki, perceraian disebabkan
oleh berbagai faktor, namun faktor penyebab
terjadinya perceraian tidak sama antara satu
daerah dengan daerah lainnya. Ini ada kaitannya
dengan kondisi sosial ekonomi dan adat
istiadat masing-masing daerah (Baihaki dalam
Alfian ed 1977:143). Berbagai hasil penelitian
menunjukkan, ada daerah yang mempunyai
frekuensi perceraian yang tinggi dan ada pula
yang rendah.


Full Text:

PDF

References


Baihaqi A.K. Masalah Perceraian di Aceh :

Studi Kasusu di Dua Kecamatan,

dalam Segi-Segi Sosial

Masyarakat Aceh, Alfian editor,

Jakarta : LP3ES.

Ludjito, H.A. dan Sudjangi Ringkasan Laporan

Penelitian dan Pengembangan

Agama (Berbagai

Masalah dalam Kehidupan beragama)

Tahun 1985 - 1987,

Jakarta : Badan Penelitian dan

Pengeambangan Agama, Departemen

Agama.

Prakoso, Djoko dan I Ketut Mustika Azas-

Azas Hukum Perkawinan di

Indonesia, Jakarta : Bina

Aksara.




DOI: http://dx.doi.org/10.31969/alq.v2i2.669

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Published by:

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar

Office:

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar 
Address: Jl. A. P. Pettarani No. 72, Makassar, South Sulawesi, Indonesia   
Email: alqalamjurnal@gmail.com    
Website: http://jurnalalqalam.or.id/index.php/Alqalam    
Contact Person: Sari Damayanti (+62 81342653417)   


Indexed by :

    

 


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.