Issue
Date Log
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
KIPRAH HJ. SITTI CHADIDJAH TOANA MEMPERJUANGKAN HAM PEREMPUAN DI PALU Biografi Kehidupan Tokoh Agama Perempuan
Corresponding Author(s) : Muh. Subair
Al-Qalam,
Vol. 19 No. 2 (2013)
Abstract
Tulisan ini adalah hasil penelitian biografi kehidupan Sitti Chadijah Toana yang berlokasi di Kota Palu
Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode pengalaman hidup “Life history technique†(sebagai
bagian dari metode biografi) yaitu suatu metoda yang mengungkap riwayat hidup seseorang dalam
aspek tertentu yang disajikan secara kualitatif deskriptif. Sitti Chadijah Toana mempunyai fase hidup
yang menarik dalam hal perjuangannya membela hak-hak perempuan yang tertindas. Pembelaannya
terhadap perempuan tidak hanya dalam hal menyelamatkan mereka dari suatu penindasan. Melainkan
juga sangat menekankan pentingnya menyelamatkan kehidupan spiritual mereka. Sehingga corak
pembinaannya terhadap korban yang ditanganinya lebih bersifat edukatif dan religius, di bawah
organisasi yang beliau rintis yaitu Pondok Pesantren Dhuafa yang sekaligus merupakan lembaga
perlindungan terhadap perempuan, remaja dan anak-anak korban kekerasan dan ketidakadilan.