Issue
Date Log
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
MASJID TUA SHIRATHAL MUSTAQIEM SAMARINDA: Fenomena Dahsyatnya Kekuatan Spiritual
Corresponding Author(s) : Muhammad As'ad
Al-Qalam,
Vol. 19 No. 2 (2013)
Abstract
Kota Samarnda (Samarinda Seberang) adalah koloni orang Bugis dari Sulawesi Selatan pada masa
dahulu, sebagai hadiah dari kerajaan Kutai Kartanegara Negara di Kalimantan Timur, dan menjadi
bahagian dari padanya. Agama Islam berkembang di daerah ini sejak dahu dan meninggalkan tinggalan
budaya material, salah satu di antaranya ialah Masjid Sutathal Mustaqiem Samarinda. Masjid tua ini
yang letaknya di Samarida Seberang dan berkonstruksi kayu merupakan cagar budaya yang dilindungi
oleh Pemerintah, dijaga kelestariannya. Meskipun merupakan tinggalan budaya yang harus dipelihara
keasliannya, tetapi secara parsial terjadi perubahan atau penggantian yang esensial, seperti pada
kemuncaknya, dan material yang diganti ini tidak terpelihara lagi. Masjid Sirathal Mustaqiem Samarinda
tetap difungsikan oleh umat Islam di Samarinda Seberang sebagaimana masjid-masjid lainnya, untuk
ibadah, dakwah, pendidikan, dan sosial kemasyarakat, meskipun di antaranya masih terbatas. Untuk
kepentingan itu, masjid menyediakan sarana-sarana ledinian yang dibutuhkan.