Issue
Date Log
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
PELAYANAN KEMENTERIAN AGAMA TERHADAP PENGANUT AGAMA HINDU DI KOTA MANADO SULAWESI UTARA
Corresponding Author(s) : Saprillah Saprillah
Al-Qalam,
Vol. 19 No. 2 (2013)
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk “melihat kembali†sistem pelayanan publik yang dilakukan oleh
Kementerian Agama terhadap penganut agama “yang berjumlah sedikitâ€. Asumsi dasarnya adalah
bahwa problem minoritas terkadang mempengaruhi situasi keberpihakan otoritas yang mainstream.
Metode penelitian adalah kualitatif dengan mengeksplorasi sebanyak mungkin data dari narasumber
yang terkait. Baik dari pejabat Kementerian Agama sebagai supplier pelayanan maupun dari masyarakat
Hindu sebagai stakeholder. Penelitian ini dilakukan di Kota Manado. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Jenis pelayanan Pembimas bersifat supporting service, agensi, tidak melayani warga secara
langsung. Representasi pelayanan Kemenag dilakukan oleh guru agama Hindu, penyuluh agama, dan
lembaga keagamaan. Secara umum, pelayanan Kemenag (melalui Bimas dan Penyelenggara Hindu)
secara umum sudah berjalan dengan baik. Kedua unit kerja ini bekerja untuk memenuhi tugas pokok
dan fungsi (tupoksi). Program kerja yang disusun setiap tahunnya dimaksudkan untuk memenuhi
tupoksi pendidikan dan urusan agama Hindu (selain fungsi administrasi). Problemnya adalah soal
transparansi dan partisipasi. Publik Hindu sebagai stakeholder sejauh ini tidak mengetahui dengan
baik hal-hal apa yang menjadi program kerja yang diprogramkan oleh Kemenag. Ini karena partisipasi
publik dalam penyusunan ataupun dalam pengambilan keputusan tidak terjadi. Kemenag “menjauhkan
diri†dari publik karena menganggap sudah tahu apa yang dibutuhkan oleh publik. Kemenag hanya
mengembangkan sistem yang bersifat empati.