Issue
Date Log
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
SYEKH YUSUF TUANTA SALAMAKA: Pemujaannya di Tanah Makassar
Corresponding Author(s) : Syahril Kila
Al-Qalam,
Vol. 19 No. 2 (2013)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri dan mengungkapkan faktor-faktor penyebab rencana
pengembalian Syekh Yusuf ke Tanah Makassar. Penelusuran faktor-faktor penyebab itu dimaksudkan
agar dapat mempahami dengan baik rencana pengembalian itu dan kegagalannya merupakan salah
satu penyebab terjadinya pemujaan terhadap beliau di Sulawesi Selatan. Dalam kajian ini dipergunakan
metode sejarah dengan mempergunakan pendekatan faktor. Hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan
penjelasan tentang kondisio yang melatarinya, dengan demikian kajian ini bercorak deskriptif analitis.
Pengembalian Syekh Yusuf ke Tanah Makassar adalah untuk dijadikan sebagai raja, namun hal ini terasa
aneh sebab beliau tidak pernah berjuang di tanah kelahirannya dan beliau bukan pula bangsawan istana.
Tetapi untuk meloloskan rencana itu, raja Gowa Sultan Abdul Djalil mengakui beliau sebagai saudara
tiri Karaeng Bisei dan raja Abdul Djalil sendiri. Gagasan pengembalian itu muncul ketika Kerajaan
Gowa berada di dalam ambang kehancuran akibat kekalahan dalam perang Makassar 1667 yang diakhiri
dengan perjanjian Bongaya. Gagasan itu gagal sebab Belanda menduga di balik rencana itu terkandung
maksud untuk menghancurkan kedudukan Belanda di Makassar.