MENUJU DAMAI DENGAN KEARIFAN BARU (Studi Kasus Pasca Konflik Di Aralle, Tabulahan dan Mambi)
DOI:
https://doi.org/10.31969/alq.v11i2.588Abstract
Faktor sejarah dan agama menjadi faktor utama terciptanya
konflik yang berkepanjangan di Mamasa. Pemicu konfliknya adalah
pemekaran Kabupaten Mamasa. Bagi sebagian besar masyarakat
Mandar yang tergabung dalam Pitu Ulunna Salu dan Pitu Ba'bana
Binanga merasa berkeberatan dengan dipilihnya Mamasa sebagai
ibu kota kabupaten dan nama kabupaten. Ini karena secara histori
dan agama, masyarakat Mandar yang tergabung dalam ikatan komunal
tujuh kerajaan yang secara kebetulan mayoritas beragama Islam,
merasa lebih terhormat kedudukannya dibanding Mamasa yang
kebetulan mayoritas beragama Kristen.
Penelitian ini mencatat beberapa upaya-upaya pemerintah
daerah dalam usaha menangani persoalan konflik, setidaknya ada
sembilan kebijakan yang menjadi kerangka dasar untuk
menanggulangi persoalan konflik di Mamasa khususnya di areal ATM
(Aralle, Tabulahan dan Mambi). Namun hal ini tidak cukup untuk
menyelesaikan persoalan yang terjadi. Karena itu kedua peneliti
merekomendasikan perlunya persfektif baru dalam melihat konflik di
Mamasa, khususnya dengan mempertimbangkan pendekatan kultural.
References
Abduh, Syuhada. Kebijakan Pemerintah Pasca Rekonsiliasi di Daerah
Kerusuhan: Kasus Kerusuhan di Maluku Utara (dalam Jurnal
H a r m o n i Vol III, no. 1 2 ) . B a d a n P u s a t P e n e l i t i a n dan
Pengembangan Agama, Jakarta, 2004.
Pamungkas, Cahyo. Interaksi Sosial antar Umat Beragama di Maluku:
Sebelum dan Sesudah Konflik. Masyarakat Indonesia, Jakarta.
Sudjangi. Konflik Sosio-Religius di Maluku Utara dan Solusinya (dalam
Jurnal Harmoni, Jilid XXXI no. 1). Badan Pusat Penelitian dan
Pengembangan Agama, Jakarta. 2005.
Yasil, Suradi. Ensiklopedi Sejarah, Tokoh dan Kebudayaan Mandar.
. LAPAR Makassar, 2004.
Tim BPS Polewali Mandar. Kabupaten Polewali Mamasa dalam Angka.
BPS Polmas. 2 0 0 1 .
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).