PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (Studi tentang Perceraian dan Poligami di Kecamatan Panakukkang Kotamadya Ujung Pandang)

Authors

  • Hamdar Arraiyah Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31969/alq.v2i2.669

Abstract

Perkawinan, menurut Undang-Undang RI
No. 1 Tahun 1974, bertujuan "membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagian dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sejalan dengan tujuan tersebut, maka UU ini
menganut prinsip untuk mempersukar tujuan
terjadinya perceraian. Disamping itu, menganut
azas monogami dan mempersukar terjadinya
poligami. Hanya dalam keadaan
tertentu saja seorang suami mendapat kesempatan
untuk mengambil isteri lagi dengan
syarat-syarat tertentu.
Menurut Baihaki, perceraian disebabkan
oleh berbagai faktor, namun faktor penyebab
terjadinya perceraian tidak sama antara satu
daerah dengan daerah lainnya. Ini ada kaitannya
dengan kondisi sosial ekonomi dan adat
istiadat masing-masing daerah (Baihaki dalam
Alfian ed 1977:143). Berbagai hasil penelitian
menunjukkan, ada daerah yang mempunyai
frekuensi perceraian yang tinggi dan ada pula
yang rendah.

References

Baihaqi A.K. Masalah Perceraian di Aceh :

Studi Kasusu di Dua Kecamatan,

dalam Segi-Segi Sosial

Masyarakat Aceh, Alfian editor,

Jakarta : LP3ES.

Ludjito, H.A. dan Sudjangi Ringkasan Laporan

Penelitian dan Pengembangan

Agama (Berbagai

Masalah dalam Kehidupan beragama)

Tahun 1985 - 1987,

Jakarta : Badan Penelitian dan

Pengeambangan Agama, Departemen

Agama.

Prakoso, Djoko dan I Ketut Mustika Azas-

Azas Hukum Perkawinan di

Indonesia, Jakarta : Bina

Aksara.

Additional Files

Published

2018-11-12

Issue

Section

Articles