PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN ( STUDY TENTANG TALAK, CERAI DAN POLIGAMI DI KECAMATAN BINAMU KABUPATEN JENEPONTO )
Abstract
Sejak tahun 1928, pergerakan kaum wanita
Indonesia membahas tentang praktek perkawinan
dalam masyarakat, terutama yang terjadi
di kalangan penganut agama Isalm. Pada
zaman penjajahan Belanda sudah ada undangundang
perkawinan tertulis, yaitu undangundang
perdata atau Bulgelijk Wetboek Ordonansi
S. 1933-74 jo S. 1936-607, yaitu undang-
undang yang berlaku bagi agama Kristen
di Jawa, Minahasa dan Amboina.
(H Amidhan DKK, TT : 43)
Bagi umat Isalm belum ada undangundang
yang mengatur tentang perkawinannya.
Hal inilah yang mendorong kaum wanita
Indonesia untuk membahas keburukan-keburukan
yang terjadi dalam perkawinan umat
islam, di antaranya perkawinan di bawah umur,
kawin paksa, talak, cerai dan poligami
sewenang-wenang serta akibat dari pada
perkawinan tersebut. Hal ini terjadi bukan
karena tidak ada peraturan dalam Islam yang
mengatur hanya orang tidak mentaati aturan
tersebut, di sebakkan karena tidak adanya
undang-undang perkawinan yang memberi
sangsi terhadap mereka yang melanggarnya.
(H. Amidhan DKK, TT : 43)
Full Text:
PDFReferences
Amidhan H. DKK, BP4 Pertumbuhan &
Perkembangan, Pengurus BP4,
Jakarta.
Abd. Muthalib Drs, Laporan Pengumpulan
Data Peninggalan sedan Purbakala
Kabupaten Jeneponto,
Suaka Peninggalan sejarah dan
Purbakala, Sulawesi Selatan.
Anwar nazir Tanjung, Nasehat Perkawinan
No. 81 Desember, Pustaka
Antara, Jakarta.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,
Adat dan Perkawinan Bugis
Makassar, Proyek Penelitian
dan Pencatatan Kebudayaan
Daerah, Jakarta.
Hanafiah Sabil, Kawin Lari Sebuah Study
Kasus Tentang Perubahan
Sosial Dalam Maysarakat
Jeneponto Sulawesi Selatan,
PLPIS, Ujung Pandang.
Mattulada Drs, Bugis Makassar Manusia Dan
Kebudayaan, Universitas Indonesia,
Jakarta.
Mukhlis, Dimensi Sosial Kawasan Pantai,
P3MP UNHAS, Makassar.
Munir SA H.M. Drs. DKK, Pendoman Pencatat
Nikah, Proyek Pembinaan
Sarana Keagamaan Islam,
Jakarta.
Natsir Said Mr. M, Siri' Dan Hubungannya
Dengan Perkawinan di
Masyakat Mangkasara Sulawesi
Selatan.
Tedjasukmana, Nasehat Perkawinan No. 63,
Pustaka Antara Jakarta.
Tamar Djaja, Tuntunan Perkawinan &
Rumah Tangga Islam 1 Al
Ma'arif, Bandung
DOI: http://dx.doi.org/10.31969/alq.v2i2.670
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by:
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar
Office:
Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar | ||||
Address: Jl. A. P. Pettarani No. 72, Makassar, South Sulawesi, Indonesia | ||||
Email: alqalamjurnal@gmail.com | ||||
Website: http://jurnalalqalam.or.id/index.php/Alqalam | ||||
Contact Person: Sari Damayanti (+62 81342653417) |
Indexed by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.