PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN ( STUDY TENTANG TALAK, CERAI DAN POLIGAMI DI KECAMATAN BINAMU KABUPATEN JENEPONTO )

Sirajuddin Ismail

Abstract


Sejak tahun 1928, pergerakan kaum wanita
Indonesia membahas tentang praktek perkawinan
dalam masyarakat, terutama yang terjadi
di kalangan penganut agama Isalm. Pada
zaman penjajahan Belanda sudah ada undangundang
perkawinan tertulis, yaitu undangundang
perdata atau Bulgelijk Wetboek Ordonansi
S. 1933-74 jo S. 1936-607, yaitu undang-
undang yang berlaku bagi agama Kristen
di Jawa, Minahasa dan Amboina.
(H Amidhan DKK, TT : 43)
Bagi umat Isalm belum ada undangundang
yang mengatur tentang perkawinannya.
Hal inilah yang mendorong kaum wanita
Indonesia untuk membahas keburukan-keburukan
yang terjadi dalam perkawinan umat
islam, di antaranya perkawinan di bawah umur,
kawin paksa, talak, cerai dan poligami
sewenang-wenang serta akibat dari pada
perkawinan tersebut. Hal ini terjadi bukan
karena tidak ada peraturan dalam Islam yang
mengatur hanya orang tidak mentaati aturan
tersebut, di sebakkan karena tidak adanya
undang-undang perkawinan yang memberi
sangsi terhadap mereka yang melanggarnya.
(H. Amidhan DKK, TT : 43)


Full Text:

PDF

References


Amidhan H. DKK, BP4 Pertumbuhan &

Perkembangan, Pengurus BP4,

Jakarta.

Abd. Muthalib Drs, Laporan Pengumpulan

Data Peninggalan sedan Purbakala

Kabupaten Jeneponto,

Suaka Peninggalan sejarah dan

Purbakala, Sulawesi Selatan.

Anwar nazir Tanjung, Nasehat Perkawinan

No. 81 Desember, Pustaka

Antara, Jakarta.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,

Adat dan Perkawinan Bugis

Makassar, Proyek Penelitian

dan Pencatatan Kebudayaan

Daerah, Jakarta.

Hanafiah Sabil, Kawin Lari Sebuah Study

Kasus Tentang Perubahan

Sosial Dalam Maysarakat

Jeneponto Sulawesi Selatan,

PLPIS, Ujung Pandang.

Mattulada Drs, Bugis Makassar Manusia Dan

Kebudayaan, Universitas Indonesia,

Jakarta.

Mukhlis, Dimensi Sosial Kawasan Pantai,

P3MP UNHAS, Makassar.

Munir SA H.M. Drs. DKK, Pendoman Pencatat

Nikah, Proyek Pembinaan

Sarana Keagamaan Islam,

Jakarta.

Natsir Said Mr. M, Siri' Dan Hubungannya

Dengan Perkawinan di

Masyakat Mangkasara Sulawesi

Selatan.

Tedjasukmana, Nasehat Perkawinan No. 63,

Pustaka Antara Jakarta.

Tamar Djaja, Tuntunan Perkawinan &

Rumah Tangga Islam 1 Al

Ma'arif, Bandung




DOI: http://dx.doi.org/10.31969/alq.v2i2.670

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Published by:

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar

Office:

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar 
Address: Jl. A. P. Pettarani No. 72, Makassar, South Sulawesi, Indonesia   
Email: alqalamjurnal@gmail.com    
Website: http://jurnalalqalam.or.id/index.php/Alqalam    
Contact Person: Sari Damayanti (+62 81342653417)   


Indexed by :

    

 


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.